Lahat. Gemasab Pos. Com. -- Menindaklajuti hasil pertemuan antara Pemkab Lahat dengan para pedagang kaki lima ( PKL) beberapa waktu lalu, demi terciptanya kondisi Pasar Lematang yang bersih dan ber Cahaya. Pagi selasa (02/07/19) Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perhubungan meninjau keadaan Pasar Lematang.
Peninjauan serta Sosialisasi langsung kepada pedagang Pasar Lematang dikomandoi Kabid Tibum Pol PP Roihan, Kabid Lalu Lintas Muklis ZM dan Nirwan Kasi Managemen Lalu Lintas. Pantauan dilapangan, terlihat rombongan ini memantau dan memberikan arahan kepada PKL.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dishub Muklis," nantinya sepanjang Jalan Inspektur Yazid Pasar Baru dan Jalan Laskar Krio Komar diatur dan ditata parkirannya sehingga yang biasanya pedagang berjualan nantinya akan dijadikan lahan parkir sehingga kemacetan selama ini bisa teratasi", terang Muklis
Sementara itu Roihan Kabid Tibum menambahkan," Hari ini merupakan peringatan terakhir kepada PKL untuk tidak berdagang diseputaran area yang kita larang, dan mulai tanggal 3 Juli mereka berdagang di Lantai dua Pasar Lematang dan sesuai arahan dari Sekda mereka yang berjualan di situ gratis retribusi selama 6 bulan, " pungkas Kabid ( Nvt/ Idm).
Peninjauan serta Sosialisasi langsung kepada pedagang Pasar Lematang dikomandoi Kabid Tibum Pol PP Roihan, Kabid Lalu Lintas Muklis ZM dan Nirwan Kasi Managemen Lalu Lintas. Pantauan dilapangan, terlihat rombongan ini memantau dan memberikan arahan kepada PKL.
Menurut Kabid Lalu Lintas Dishub Muklis," nantinya sepanjang Jalan Inspektur Yazid Pasar Baru dan Jalan Laskar Krio Komar diatur dan ditata parkirannya sehingga yang biasanya pedagang berjualan nantinya akan dijadikan lahan parkir sehingga kemacetan selama ini bisa teratasi", terang Muklis
Sementara itu Roihan Kabid Tibum menambahkan," Hari ini merupakan peringatan terakhir kepada PKL untuk tidak berdagang diseputaran area yang kita larang, dan mulai tanggal 3 Juli mereka berdagang di Lantai dua Pasar Lematang dan sesuai arahan dari Sekda mereka yang berjualan di situ gratis retribusi selama 6 bulan, " pungkas Kabid ( Nvt/ Idm).
