Prabumulih. Gemasab Pos. Com. - Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih, melalui Tim Buru Sergap Sat. Narkoba. Senin (11/03/19), berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dino (25) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Dino yang diketahui merupakan seorang buruh harian lepas, warga Jalan Bukit Lebar RT. 03.RW.06. Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, diamakan pihak kepolisian di kawasan Perumahan Arda Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 10 paket sabu ukuran sedang siap edar, satu lembar celana jeans panjang warna biru muda, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna hitam merah dengan nomor plat BG 5556 CI
Kapolres Prabumulih, AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP. Zon Prama, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 9 paket sabu di lipatan celana sebelah kanan dan 1 paket sabu di lipatan celana sebelah kiri pelaku,” ungkap Kasat..
Dijelaskan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 dan atau Pasal 127 Junto Pasal 127 huruf a Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Red/Dk).
Dino yang diketahui merupakan seorang buruh harian lepas, warga Jalan Bukit Lebar RT. 03.RW.06. Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, diamakan pihak kepolisian di kawasan Perumahan Arda Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, 10 paket sabu ukuran sedang siap edar, satu lembar celana jeans panjang warna biru muda, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna hitam merah dengan nomor plat BG 5556 CI
Kapolres Prabumulih, AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIK. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP. Zon Prama, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 9 paket sabu di lipatan celana sebelah kanan dan 1 paket sabu di lipatan celana sebelah kiri pelaku,” ungkap Kasat..
Dijelaskan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 dan atau Pasal 127 Junto Pasal 127 huruf a Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Red/Dk).