Prabumulih. Gemasab Pos. - Lantaran Terlibat peredaran narkoba. NS (18) berstatus pelajar, warga Desa Talang Nangka, Lembak, Kabupaten Muaraenim ditangkap Anggota Polres Prabumulih. Penangkapan terhadap NS sendiri, hasil pengembangan dari pengedar Komala Alias Boni (48), yang ditangkap sebelumnya.
NS ditangkap saat berada dijalan Simpang Tiga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, rabu (16/01/19). Dari tangan tersangka, berhasil disita satu paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 31 gram.
Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk, didampingi Kasat Narkoba AKP. Zon Prama, saat gelar press release kamis (17/01/19).
menyebutkan, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, dari para tersangka yakni, Komala alias Boni, Herman sawira alis Abah Bin Asgap (41), Angga Prayudi Bin Sumardi (27), dan Hendri Bin Harudin (24). Berhasil diamankan barang bukti 31 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,77 Gram serta 1 butir pil Ekstasi warna merah muda berat bruto 0,64 Gram.
" Tersangka Komala, Herman, Angga, serta Hendri, kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup atau hukuman' mati dengan pidana denda paling sedikit Rp, 1.000.000.000 ,- ditambah 1/3 ( sepertiganya)," ujar Kapolres
"Untuk tersangka NS (pelajar) kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 1000.000.000 paling banyak, Rp 10.000.000.000," Ungkapnya.(Red).
NS ditangkap saat berada dijalan Simpang Tiga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, rabu (16/01/19). Dari tangan tersangka, berhasil disita satu paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 31 gram.
Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk, didampingi Kasat Narkoba AKP. Zon Prama, saat gelar press release kamis (17/01/19).
menyebutkan, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, dari para tersangka yakni, Komala alias Boni, Herman sawira alis Abah Bin Asgap (41), Angga Prayudi Bin Sumardi (27), dan Hendri Bin Harudin (24). Berhasil diamankan barang bukti 31 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,77 Gram serta 1 butir pil Ekstasi warna merah muda berat bruto 0,64 Gram.
" Tersangka Komala, Herman, Angga, serta Hendri, kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup atau hukuman' mati dengan pidana denda paling sedikit Rp, 1.000.000.000 ,- ditambah 1/3 ( sepertiganya)," ujar Kapolres
"Untuk tersangka NS (pelajar) kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 1000.000.000 paling banyak, Rp 10.000.000.000," Ungkapnya.(Red).